09 September 2026
Hukum

Tempat Siri Pinang Berisikan Sejumlah Uang Tunai di tolak Korban Lusia Banunaek

02 Agustus 2026 15:57 WITA 114 views 3 foto
Tempat Siri Pinang Berisikan Sejumlah Uang Tunai di tolak Korban Lusia Banunaek
Galeri Foto
3 foto
Foto 1 Utama
Foto 2
Foto 3

SoE, liputan timorraya.com - plt Desa Baus dan perangkatnya selaku Utusan Pelaku dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dari Agnes Bana pada tanggal 28 July 2026  berupa Tempat sirih pinang yang berisi sejumlah uang tunai dan sebuah pinang mentah di Desa Baus Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan di tolak Korban Lusia Banunaek 

Hal ini diungkapkan Lusia Banunaek ( Korban Penganiayaan Read )pada Minggu 02 Agustus 2026 dikediaman saudara kandungnya di Desa Anin Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS mengisahkan, semenjak kejadian penganiayaan terhadap dirinya, ( kamis 23 Juli lalu) suami,keluarga dan kerabatnya selalu menopang untuk melakukan pemeriksaan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan dalam hal ini Polsek Boking.

Menurutnya, kondisi saya( Lusia Banunaek Korban Penganiayaan ) yang tidak baik baik saja dalam rentang waktu Lima ( 5 ) hari ada utusan dari Pelaku Agnes Bana yaitu,  Yan R.Tahe ( PLT Kades) Yunus Tefa dan  Ivan Ninu ( Kaur Desa ) dan Ketua BPD mendatangi rumah saya dengan membawa tempat Siri Pinang ( adat budaya Timor Read ) yang isinya sejumlah uang tunai ( Rp 5 Juta ) ditamba satu(1) buah pinang mudah yang melambangkan sapi satu ekor, dengan tujuan perdamaian. Ungkap Lusia melanjutkan terimakasih banyak atas kunjungan bapa PLT dan teman teman perangkat desa yang membawakan bahasa dari ibu Agnes akan tetapi tempat Siri Pinang yang berisi uang 5 juta  dan 1 buah ping menta  ini saya tidak terima, bapa PLT Desa dan teman teman aparat silahkan ambil kembali, suara yang lemas dan dibaringi tetesan air mata korban Lusia Banunaek mengatakan biar saja saya akan mengobati diri saya ini dengan kemampuan saya, uangkap Lusia Banunaek 

Dikatakannya, kejadian penganiayaan terhadap dirinya pada 23 July 2026 pagi itu,kalau ada warga masyarakat yang dapat memvidiokan atau mendokumentasikan dan di putar ulang, memang sangat tidak manusiawi.

Dijelaskannya, saya dicekik, didorong dan dibanting ke tanah lalu diinjak terus tubuh saya yang sudah terlentang diduduki oleh pelaku lalu tubuh saya dipukul dengan kepalan tangan hingga muka dan kepala saya berupa warna menjadi coklat coklatan bagaimana saya harus permalukan diri untuk menerima perdaian dengan sejumlah uang dan pinang!

“ Kami ( korban,suami dan anak anak Lusia Banunaek Read ) orang tak punya harta, tapi kami punya harga diri”.

Sementara disisi lain, Lusia Banunaek menjelaskan, semenjak kejadian tersebut,dirinya bersama suami sudah melaporkan persoalan ini ke Polsek Boking dengan nomor Laporan Polisi LP/B/19/VII/ SPKT Polsek Boking - Polres Timor Tengah Selatan - Polda NTT pada tanggal 23 July 2026 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Kamis 23 July sekitar pukul 08 WITA bertempat di badan jalan Wilayah Desa Baus Kecamatan Boking. Ungkap Lusia Banunaek dengan suara redup

Lebih jauh Lusia Banunaek mengatakan, dirinya sementara menginap disaudaranya untuk melakukan kontrol medis karena kondisinya belum pulih sambil menunggu penggilan dari pihak penyidik polres TTS untuk memberikan keterangan lanjutan. 

“ Saya Masi di rumah saudara kandung untuk lakukan pemeriksaan medis, sambil menunggu penggilan dari pihak penyidik polres TTS dalan memberikan keterangan lanjutan terkait laporan yang sudah dilaporkan ke Polsek Boking ”. Pinta Lusia 

Harapan Lusia Banunaek ( Korban) dalam waktu dekat pihak Aparat Penegak Hukum sudah bisa memanggilnya untuk memberikan keterangan tambahan demi kejelasan persoalan . ( Mlr/Dion)