09 September 2026
Hukum

Masyarakat Baus berharap pelaku Penganiayaan dihukum sesuai pasal yang disangkakan

31 Juli 2026 13:25 WITA 76 views 3 foto
Masyarakat Baus berharap pelaku Penganiayaan dihukum sesuai pasal yang disangkakan
Galeri Foto
3 foto
Foto 1 Utama
Foto 2
Foto 3

SoE, liputan timorraya.com - Perhatian serius dari Warga Masyarakat Desa Baus Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan Berat yang dilakukan ibu Agnes Bana salah satu pegawai Perangkat Desa yang juga menyandang status bendahara terhadap salah satu Guru Honor di Sekolah Dasar Negeri Oebubun harus ditindak sesuai Hukum yang berlaku dengan pasal yang disangkakan

Kepada Liputan Timor Raya.Com salah satu Warga Masyarakat yang enggan namanya dikorankan berlokasih diseputaran kantor Desa Baus Jumat 31 July 2026 siang mengatakan, Pelaku Agnes Bana yang kuat Dugaan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap korban Lusia Banunaek pada Kamis 23 July lalu sangat meresahkan warganya. Dia Agnes Bana ( Pelaku kekerasan ) adalah tokoh panutan bagi kami masyarakat dan apa bila perbuatan yang diikuti tindakan seperti itu? Wahhhh pangkat dalam Desa apa yang harus disandang, beliau ini seorang ibu bersuami dan memiliki anak anak, sementara di Pemerintahan adalah Kaur dan dipercaya sebagai bendahara Desa, apa yang harus kami dapatkan dari Figur seperti ini?

Menurut Warga Masyarakat Desa Baus, tindakan dan perbuatan Saudari Agnes Bana sudah membumi hanguskan Dunia Maya dan hal tersebut pelaku harus di tahan oleh pihak keamanan untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku agar korban mendapatkan keadilan. Ungkap Warga Masyarakat Rame rame

Dikatakannya, pelaku Agnes Bana dalam kehidupan sehari hari sifat prilaku dan tindakannya sangat arogansi, kami warga masyarakat kadang berpikir hal apa yang melekat pada pribadi Agnes Bana hingga setiap kali ada keperluan administrasi dikantor Desa Baus dirinya selalu mengeluarkan kata kata yang tidak berkenan. Kami tau kami adalah Warga Masyarakat yang selalu membutuhkan kehadiran Pemerintah Desa dan hal tersebut kadang berpikir biarlah berlalu

Dijelaskannya, kejadian tersebut ( penganiayaan Read) yang terjadi pada 23 July Minggu Kamarin adalah pukulan berat bagi ibu Agnes Bana bahwa Tuhan tidak tutup mata. 

“ Kami mengharapkan pelaku Penganiayaan ( Agnes Bana) harus ditahan untuk mendapatkan keterangan dalam Penyelidikan lebih lanjut ”

Sementara ditempat terpisah saudara kandung korban sebut saja Niko Banunaek kepada Media ini Jumat 31 Sore mengatakan, Korban penganiayaan ( Lusia Banunaek) sementara kami keluarga besar Banunaek melarang kembali demi mengontrol kondisinya karena yang bersangkutan masi lemas dan pusing pusing. Ungkap Nikodemus Banunaek 

“ Kami tahan adik Lusia untuk melakukan kontrol rutin demi kesehatannya, korban hingga saat ini kondisinya masih lemas lemas dan pusing pusing kalau lama berdiri atau duduk” .

Disisi lain keluarga besar Banunaek tetap memantau perkembangan penyelidikan Dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Lusia Banunaek di Mapolres TTS. Ungkapnya tenang 

Hingga berita ini di publikasikan, pihak Aparat kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Selatan belum dapat dikonfirmasi . ( Mlr/ Tiem*)