Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
Oleh TIEM TEKNIS PUBLIKASI JAKRTA
SoE, liputan timorraya.com - Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang disalurkan dalam bentuk Dana transfer,digunakan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru, Rehabilitasi Ringan, Renofasi hingga pengadaan Sarana Pendukung Pembelajaran.
Proses Pencairan Dana transfer dilakukan secara akuntabel, melalui mekanisme Perencanaan, verifikasi,validasi hingga penetapan penerima bantuan.
“ Satuan Pendidikan wajib memenuhi administrasi dan teknis termasuk memiliki dokumen Perencanaan dan kesiapan pelaksanaan serta komitmen melalui SPTJM”.
Pelaksanaan program ini mengedepankan prinsip efektif,evesien,trans paran, partisipasi dan berorientasi pada tebaik pada peserta didik dan disamping itu bentuk pengawasan berlapis oleh para pihak termasuk APP juga lembaga terkait guna memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan.
Bentuk pertanggung jawaban dilakukan secara berkala sampai laporan akhir disertai dokumentasi fisik dan administrasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Menurut Tiem Teknis, Aturan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 mewajibkan seluruh Pembangunan Prasarana termasuk Ruang Kelas Baru (RKB ) dikerjakan swakelola oleh pihak sekolah dan wajib memperhatikan Spesifikasi Teknis Komponen Struktur khususnya Pembesian sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI ) dan jika dalam pelaksanaan di lapangan dimana menyampingkan hal tersebut ( Standar Nasional Indonesia - SNI Ready ) atau mengabaikan dan mengganggu standar pembesian maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Aturan Struktur dan Spesifikasi Teknis RKB 2026
Setiap Sekolah Penerima Bantuan wajib memiliki dokumen Teknis berupa Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya ( RAB), Rencana Kerja dan Syarat syarat ( RKS) .
“ Spesifikasi Beton untuk tiang Utama ( kolom,balok dan Pondasi) harus menuju pada standar kekuatan bangunan Publik yang aman dan tahan gempa”.
Dijelaskan, untuk kontruksi bangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) sesuai dengan Spesifikasi yang ada kolom utama ( balok, Pondasi) diwajibkan menggunakan besi sirip/ ulir ( BJTS) karena memiliki daya rekat betonyang kuat dibandingkan besi polos, besi polos BJTP biasanya digunakan untuk sengkal ( begel)
( Mlr/ Tiem*)