02 November 2026
Pendidikan

APIP dan APH TTS Mulai Rapatkan barisan kawal Dana Revitalisasi

22 Oktober 2026 00:52 WITA 108 views 2 foto
APIP dan APH TTS Mulai Rapatkan barisan kawal Dana Revitalisasi
Galeri Foto
2 foto
Foto 1 Utama
Foto 2

SoE, liputan timorraya.com - Program Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 diwilaya Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini ditantang Masyarakat apakah APIP dan APH TTS mampukah mengawal? atau diduga adanya pembiaran.

Kepada Liputan Timor Raya.Com, salah satu pengamat Politik Pembangunan yang juga adalah mantan Anggota DPRD Kabupaten TTS 2 Periode era masa Bupati Daniel Banunaek sebut saja Pak Vinsen Tamonob beberapa hari lalu mengatakan, Program Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dimana Lembaga Lembaga penerima bantuan dikucurkan dana yang besarannya sangat fantastik, mulai dari Rp 500 juta  hingga 1 meliard lebih. Ini butuh pengawasan melekat agar kontruksi pekerjaannya harus sesuai Spesifikasi Teknis dalam juknis Revitalisasi.

“ Program ini butuh pengawasan melekat baik dari masyarakat setempat,LsM Organisasi,Media bahkan dari APIP, Tipikor dan Kejaksaan” 

Mengapa harus demikian? Karena Keuangan Negara harus dilankan sesuai amanah Undang Undang. Ungkapnya 

Menurut Mantan Anggota DPRD Kabupaten TTS Pak Vinsen yang berkarir selama 2 periode dirinya selalu aktif dalam mengawal kegiatan pembangunan yang anggararannya dar Danai Dau, DAK bahkan Dana dari APBN terkait pembangunan infrastruktur. Semuanya butuh pengawasan karena tanpa pengawasan melekat diduga akan adanya pengurangan kuangan Negara. Ketusnya 

Fasilitator Dinas pada Proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 lanjut Pak Vinsen, harus mampu menterjemahkan istilah istilah dalam spesifikasi pembesian ( BJTP dan BJTS ) yang disesuaikan standar kementrian PUPR kepada Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran dan kelompok kerja Masyarakat (P2SP ). Ungkapnya 

Dia menyinggung, program program pemerintah seperti dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 ini khususnya di TTS ada sebanyak 50an Lembaga penerima, dengan bentuk pembangunan yang bervariasi, ada yang Rehap ringan,sedang bahkan ada juga lembaga yang melakukan pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru. Katanya 

Untuk diketahui,Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan mengadopsi sistem Standar Kementerian PUPR dimana Gedung Negara harus mendapatkan nilai Efektif, Efesien dan Asasmafaatnya bukan asal jadi. Pintahnya

Lebih lanjut dijelaskan, anggaran Negara sebesar Rp. 600an juta untuk rehabilitasi 3 ruang kelas dan rhap berat 2 RKB sejatinya sangat melimpah( setara Rp 300 juta per lokal ) dengan pagi sebesar itu,spesifikasi pembesian janganlah mencederai Akuntabilitas keuangan Negara. Ungkapnya Politisi Senior ini dan sebelum diakhiri,Pak Vinsen meminta Pihak Dinas melakukan pengawasan sejal awal sekaligus memanggil para perencana untuk mendapatkan klarifikasi terkait spesifikasi pembesian 

Sesuai hasil investigasi Media ini,ada beberapa titik Lembaga penerima manfaat program Revitalisasi dengan tiang utamalnya menggunakan pembesian BJTP 10 mm. ( Mlr/ Dion )*