02 November 2026
Hukum

Sekretaris II Panitia P2SP SDI Klone diduga gagal paham dengan Kehadiran Media

10 Oktober 2026 06:13 WITA 108 views 3 foto
Sekretaris II Panitia P2SP SDI Klone diduga gagal paham dengan Kehadiran Media
Galeri Foto
3 foto
Foto 1 Utama
Foto 2
Foto 3

SoE, liputan timorraya.com - Sekretaris II  dalam Panitia Pembangunan Program Revitalisasi Santuan Pendidikan ( P2SP) di Sekolah Dasar Inpres Klone Wilayah Desa Nunleu, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Simon sakan yang diketahui belakangan ini adalah salah satu Guru Honor pada Lembaga setempat kuat dugaan gagal paham atas kehadiran Media di lokasih Pembangunan Program Revitalisasi.

Sekretaris II P2SP Simon sakan yang dengan pengetahuannya saat diminta Wartawan Liputan Timor Raya.Com dilokasih setempat pada Kamis 08 Agustus 2026 siang terkait nama nama panitia P2SP yang tidak tertera pada papan informasi mengatakan, Landasan Hukum apa pak minta nama nama panitia P2SP, karena pak kami kerja sesuai aturannya. Ungkapnya sembari dipotong pembicaraan  kepala sekolah Melkhisedek Saekoko, “ pak tolong diam karena pak belum mengerti”.

Simon sakan ( Sekretaris II P2SP ) keluar dan berkoar koar bersama beberapa guru guru dengan mengatakan Wartawan mau mengecek Program Revitalisasi Santunan Pendidikan harus memiliki Landasan Hukum. Ungkapnya sambil berjalan jalan dihadapan Kepala Sekolah Melkhisedek Saekoko 

Dia ( Simon sakan ) Guru Honorer juga mengancam Wartawan Liputan Timor Raya dengan mengirimkan pesan lewat Whatsapnya" pak cukup berita ini saja kalau ada lagi makanya pak akan tau sendiri". Ungkapnya dalam pesan yang dikirim ke Wartawan 

Catatan Redaksi: UNDAN UNDANG  PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS ADALAH LANDASAN HUKUM  SEBUAH PERUSAHANA PERS MALAKUKAN AKTIFITASNYA DALAM DUNIA INFORMASI DAN DIDALAM UNDANG UNDANG PERS JUGA TERMUAT PASAL,BUTIR,JUNTO DAN KLAUSE YANG MANA SELALU MELEKAT DENGAN WARTAWAN.

Terkait dengan ancaman dari saudara Simon sakan ( Sekretaris II P2SP Program Revitalisasi Santuan Pendidikan tahun 2026 bisa dipidanakan karena diduga kuat menghalang halangi kegiatan pekerja PERS 

Sementara ditempat terpisah salah satu mantan Anggota DPRD kabupaten TTS masa kepemimpinan Bupati Daniel Banunaek sebut saja Pak Vinsen Tamonob kepada Media ini Sabtu 10 Oktober 2026 siang mengatakan terkait polemik ( hanya memberikan nama nama P2SP pada program Revitalisasi Santuan Pendidikan tahun 2026 di SDI klone) menurut saya tidak rumit atau susa? Kapasitas Media Cetak, Elektronik ataupun Media Online yang sekarang lagi marak berkembang adalah tupoksi mereka? Tidak rumit menurut saya,mangapa sekelas Simon Sakan kok berani berbelit apa lagi mengancam Wartawan lewat pesan WhatsAppnya oranynyabpasti sudah luar biasa itu. Ungkapn Pak Vinsen Tamonob 

Menurutnya secepat mungkin kepala sekolah mengambil langkap tegas dengan cara sekolah sebelum ada tindakan Media tergabung melihat persoalan ini. 

Lebih lanjut Pak Vinsen mengatakan, jangan kita alergi dengan Media terkait adanya Program Program Pemerintah yang turun ke Lembaga Lembaga, saya membaca berita keterlambatan bahan yang diduga menghambat progres pembangunan pekerjaan itu adalah informasi berimbang dan patut kita beri aplous karena adanya fungsi kontrol? Jangan kita tunggu jangka waktunya selesai dan pekerjaannya belum memenuhi target ( Progres ) baru semua Media liputan,nah in juga salah,sekolah olah Media mau mencari kesesahan orang lain. Katanya

“ Pengontrolan awal dari semua elemen masyarakat termasuk Media dalam kegiatan pembangunan jauh lebih efektif dari pada akhir masa kerja yang patut diduga tidak sesuai kekender kerja” 

Sementara Kepala Sekolah Dasar Inpres Klone Melkhisedek Saekoko yang dimintai keterangan terkait ancaman yang datang dari guru Honorer Simon Sakan terhadap Wartawan Liputan Timor Raya saat disodorkan pertanyaan tidak menjawab. ( Mlr/ Tiem*) Bersambung