Kemendikdasmen Menargetkan Tahun 2026 sekitar 71.000 Sekolah dapat Dana Revitalisasi
Jakarta,,liputan timorraya.co.id - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah(Kemendikdasmen)dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) pada 2026 merupakan komitmen untuk perbaikan sarana prasarana sekolah baik itu Ringan,sedang dan berat dengan target yang agresif mencapai 71.000 Sekolah dalam Wilayah NKRI.
Kepada Liputan Timor Raya.co.id terkait Dana Revitalisasi pada Satuan Pendidikan pada Tahun 2026 pada Laman Resmi Kemendikdasmen mencecerkan beberapa poin penting mengenai Revitalisasi dan keterlambatannya.
Pekerjaan Program Dana Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 Dinas P dan K dan Kemendikdasmen berfokus juga menargetkan 71.000 Satuan Pendidikan mendapatkan Dana Revitalisasi program pembangunan kerusakan Ringan,Sedang dan Berat pada Lembaga Lembaga Negeri /Swasta untuk memenuhi kebutuhan Menurut Kemendikdasmen, yang patut diperhatikan dalam pengelolaan Dana Revitalisasi Tahun 2026, harus memiliki target dan fokus dalam pekerjaan. Sesuai data yang ditetapkan Kemendikdasmen berpatokan pada usulan secara online melalui aplikasi resmi
(Revit-Kemendikdasmen)oleh Lembaga Lembaga Satuan Pendidikan.
“ Pengusulan melalui aplikasi resmi Revit-Kemendikdasmen, bertujuan untuk memastikan transparansi dan keakuratan data dalam penetapan penerima bantuan revitalisasi”.
Dikatakannya, dukungan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib mendampingi dalam memferifikasi data, menandatangani berita acara serah terima (BAST) sekaligus membentuk tiem kerja Daerah
Dijelaskannya, jika penyedia jasa konstruksi atau tiem swakeloa( P2SP) terlambat menyelesaikan kontrak yang sudah di tandatangani maka akan diterapkan saksi sanksi yang termuat dalam Peraturan Presiden (PERPRES)Nomor16Tahun2018 dan perubahannya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Lebih jauh dijelaskan,adapun sanksi keterlambatan pekerjaan yakni, denda yang dikenakan 1/1000 (1/permil) dari nilai kontrak. Jika pekerjaan dianggap kelalaian fatalatau tidak selesai setelah perpanjangan, kontraktor atau tiem P2SP akan diblrcklist atau pemutasan kontrak kerja secara sepihak
“ Keterlambatan pekerjaan juga beresiko tinggi terhadap temuan Aparat Penegak Hukum apa bila proyek tersebut tidak sesuai standar teknis. Dan untuk memastikan pekerjaan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi, Kemendikdasmen menekankanpentingnya pengawasan insentif dari Dinas Teknis dan tiem teknis”.
Disisi lain, dijelaskan, kepala sekolah yang terlambat atau lalai dalam pengelolaan anggaran Dana Revitalisasi juga dapat dikenakan berbagai sanksi seperti, sanksi administrasi hingga sanksi Hukum. Hal tersebut tergantung pada tingkat keterlambatan pekerjaan ( keterlambatan Loporan pertanggung jawaban keuangannya,penyalguna anggaran atau pekerjaan fisik yang melewati batas waktu kontrak ).
Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Dana Revitalisasi
Pihak kejaksaan berfungsi dalam mengawal berbagai sumber Anggaran APBN yang ada di setiap Daerah Hukumnya. Tujuannya adalah pendekatan Preventif ( pencegahan) dan Represif( penindakan) untuk memastikan anggaran yang digunakan tepat sasaran, transparansi dan akuntabel.
Hal tersebut di;akukan pihak Kejaksaan demi mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dimana pengawalannya dari tahapan perencanaan. Tender Penunjukan :angsung (PL) sampai pada pelaksanaan fisik kegiatan Proyek.
Secara sepihak sesuai petunjuk teknis Dana Revitalisasi Tahun Anggaran 2026, yang sudah mengantongi MOU antara Kejagung, Dewan Pers dan pihak Kepolisian Negara' Repoblik Indonesia, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jekasan bisa masuk untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan Terkait dugaan keterlambatan pekerjaan Program Dana Revitalisasi yang sudah melampawi batas waktu. ( Mlr/* )