09 September 2026
Daerah

44 Gereja dapat Bantuan Dana Hibah

18 Agustus 2026 18:51 WITA 69 views
44 Gereja dapat Bantuan Dana Hibah

SoE, liputan timorraya.com - Sebanyak 44 Gereja yang mengusulkan proposal untuk Pembangunan Gereja, Pastoran dan Pastori ke Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur semuanya terakomodir dengan jumlah bantuan dana yang berfariasi dari Rp 50 .000.000 ( Lima Pulu Juta Rupiah ) sampai dengan Rp 100.000.000( Seratus Juta Rupiah)

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat ( Kabag Kesra) Setda TTS Leonard Bissinlisin.S.Sos yang berhasil dimintai tanggapannya Selasa 18 Agustus 2026 siang mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Dana Bantuan Sosial sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepala Daerah sesuai Rekomendasi Bupati, ada 44 Permohonan berbentuk Proposal bantuan dana  pembangunan gereja, Pastoran dan Pembangunan Pastori  sementara ini telah diproses Anggarannya.

“ Pihak PPKAD sementara melakukan proses pencairan dana hibah kepada pihak Gereja yang administrasinya dinyatakan lengkap”.

Menurut Kabag kesra Setda TTS Leonard Bissinlisin, semenjak Bulan April 2026 dirinya yang baru dilantik sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda TTS langsung tancap gas, Kabag Kesra bersama tiem turun ke Gereja Gereja yang mana telah menganjukan Permohonan berupa proposal pembangunan Rumah Ibadah,Pastoran dan Pastori, ke Pemerintahan Daerah untuk mendapatkan sejumlah Anggaran. " Kami sudah mendatangi Gereja Gereja yang ajukan permohonan bantuan dana untuk pembangunan. Kegiatan tersebut dilakukan karena adanya Rekomendasi Pimpinan Daerah ( Bupati dan Wakil Bupati TTS). Ungkap Kabag Kesra yang sapaan kesehariannya Pak Nales

“ Ada 44 Permohonan berupa proposal pembangunan Gereja,Pastoran dan Pembangunan Pastori. 37 Dokumen administrasinya ldinyatakan lengkap dan siap pencairan, sementara 7 Permohonan lainnya sementara, pihak gereja masih melengkapi beberapa kekurangan dokumen administrasinya".

Dikatakannya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) bukan merupakan Undang Undang tersendiri,melainkan Dokumen Perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD 

Dijelaskannya, Dasar Hukum pemberlakuan dan tata cara penyusunannya diatur dalam Undang-undang Keuangan serta Peraturan turunannya yakni Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepala Daerah serta Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman pelaksanaan Bantuan Sosial dan Hibah

“  Kita harapkan sebelum akhir Tahun ini 44 Gereja yang mengusulkan untuk mendapatkan sejumlah Anggaran demi kelancaran Pembangunan sudah harus selesai”.

Sementara disisi lain disinggung soal  kelengkapan berupa administrasi yang dilengkapi ? Kabag Kesra Setda TTS Leonard Bissinlisin menjelaskan, Penerimah Hibah Dana dari Pemerintah Daerah setelah mendapatkan Rekomendasi dari Pimpinan Daerah ( Bupati dan Wakil Bupati TTS ) bahan bahan yang harus dilengkapi berupa:

  1. Gambar atau Sketsa Bangunan 
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  3. Akta Tanah ( surat Pelepasan Hak Atas Tanah )
  4. SK Panitia Pembangunan 
  5. Surat keterangan Domisili dari Desa 
  6. KTP ketua panitia dan bendahara 
  7. Materi Enam Lembar ( harga 10.000 )
  8. Pembukaan Rekening Bank NTT                             

Lebih lanjut Kabag Kesra mengatakan, dari 7 Gereja yang hingga saat ini belum melengkapi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan salah satunya Gereja ST.Paulus Oinlasi. " Kami tetap menunggu PanitiaPembangunan ( ketua dan bendahara) lengkapi administrasi yang diminta untuk dibawa pada bagian Kesra agar diverifikasi dan selanjutnya bisa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah demi Pembangunan. ( Mlr / Dion )